Surat Teguran Pajak (yang aneh)

October 24, 2014
Masih pagi, ada panggilan masuk bertuliskan “Home”. Waduh..langsung panik. Adalah suatu kejanggalan ditelpon pagi-pagi pada jam kerja. Kalau nggak penting banget, nggak akan lah.
Ada surat yang datang ke rumah, judulnya “Surat Teguran” pengirimnya “KPP Pratama Pekalongan”. Saya minta tolong adik yang kebetulan lagi di rumah untuk bacain. Isinya serius banget, pakai ancaman denda bla..bla..bla. Intinya sih, saya ditegur karena belum melaporkan Pajak Penghasilan tahun 2013. Wah ada yang nggak beres nih. Yang lucu, setelah kalimat-kalimat seram itu ada kalimat gini “kalau ternyata Anda sudah melporkan SPT Tahunan 2013, abaikan saja surat terugan ini”. Lho lho...piye tho karepe.



Surat Teguran Pajak
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.

Kritik
Saya selalu on time malaporkan SPT Tahunan pajak, tapi memang tidak di Pekalongan. Direktorat pajak sudah menggunakan sistem online, pun untuk pembayaran dan pelaporan tahun ini. Seharusnya KPP Pratama memeriksa terlibih dahulu databasenya. Jadi nggak ngaget-ngagetin.
Judul surat, kalau saya cermati terlalu NGGILANI. Bisa kan, jadi “SURAT HIMBAUAN” misalnya. “Surat Teguran” itu terkesan kalau saya sudah melakukan kesalahan. Dan kalau ini memang “Surat Teguran” seharusnya tidak ada tuh kata “ABAIKAN”.

Segera saya menghubungi kontak yang tersedia. Nomornya sibuk. Saya coba ke nomor lain (setelah googling) kata yang nerima telpon “Maaf, untuk Ibu tinggal di kabupaten, jadi telpon ke nomor XXX”. “Pak ada alamat email nggak?” “Nggak ada”. Deuhh..hari gini nggak ada kontak email untuk sebuah kantor pelayanan masyarakat adalah kemunduran. Cek-cek akun twitternya juga nggak nemu.

Beberapa saat kemudian, telpon saya nyambung ke nomor yang melayani pajak wilayah kabupaten Pekalongan. Tapi eh tapi...Ibu yang bertugas tidak ada di tempat. Saya Cuma ninggalin nomor handphone dan bilang bahwa saya sudah melaporkan SPT Tahunan 2013. Tik tok tik tok. Nggak ada kabar. Saya telpon lagi, pas bisa bicara dengan yang bersangkutan. Saya disuruh kirim bukti potong pajak. WHAT? Saya lagi-lagi minta email address. Akhirnya diberi juga, meskipun domainnya gmail. Saya pikir lembaga pemerintah sebesar Direktorat Pajak punya domain sendiri untuk email.  


Ada yang pernah mengalami juga?
Post Comment
Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung.
Komentar berisi LINK HIDUP akan DIHAPUS.

^^ @Innnayah

Auto Post Signature

Auto Post  Signature