Keuangan Semakin Iinklusif Melalui Transaksi Digital Menuju Blueprint Sistem Pembayaran 2025 Untuk Kemajuan Bangsa

January 18, 2021

Siang itu saya berjalan di pusat Jajanan Kedungwuni, Pekalongan. Ketika saya berhenti di sebuah gerobak tahu gejrot, ternyata penjualnya telah menggunakan transaksi digital. Aneka barcode dari dompet digital tersedia di lapak dagangannya. Yang paling mencolok adalah barcode QRIS yang akhirnya saya gunakan sebagai sarana pembayaran seporsi tahu di sana.


transaksi digital


Pernah engga sih kamu lupa bawa dompet lalu merasa sangat tertolong dengan adanya dompet digital. Dan lebih enaknya lagi, sejak 2020 sudah tak perlu khawatir kalau dompet digital kita engga disupport sama mitra tempat kita mau bertransaksi sejak Bank Indonesia menerapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Ketika pandemi Covid-19 datang, untungnya sistem keuangan di Indonesia sudah semakin inklusif sehingga lebih stabil. Engga kebayang kan kalau semua serba cash sementara akses pergerakan fisik kita dibatasi. Blue print sistem pembayaran 2025 di Indonesia semakin relevan dengan kondisi saat ini.

APASIH KEUANGAN INKLUSIF ITU?

Inklusi keuangan adalah bagaimana masyarakat Indonesia yang selama ini belum tersentuh dunia keuangan, akhirnya bisa merasakan hal tersebut. Sedangkan inklusi ekonomi berarti, bagaimana ekonomi keuangan digital mampu mengembangkan sektor ekonomi, bahkan termasuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga penyumbang sektor perekonomian.

Inklusi keuangan
Pedagang tahu gejrot yang telah menggunakan pembayaran digital

Berbelanja online maupun belanja offline menggunakan transaksi digital sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Tak hanya bagi kaum milenial pengguna aktif internet, generasi yang lebih tuapun bisa melakukannya. Jika dulu transaksi keuangan cashless hanya milik orang-orang yang memiliki rekening bank, saat ini dinding pembatas itu telah dirobohkan.


TRANSAKSI DIGITAL ADALAH BAGIAN DARI LIFESTYLE

Rasanya aneh jika ada smartphone tak memiliki aplikasi e-commerce, e-wallet, maupun m-banking saat ini. Bank Indonesia mencatat kenaikan transaksi digital atau Uang Elektronik (UE) selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bulan April 2020 mencapai 64,48 persen secara tahunan. Sementara volume transaksi digital tumbuh 37,35 persen secara tahunan. Transaksi pembayaran menggunakan ATM, kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik (UE) menunjukkan perbaikan dengan lebih rendahnya kontraksi pertumbuhan dari 13,94 persen (YoY) pada Juli 2020 menjadi 6,86 persen (YoY) pada Agustus 2020.


Masih dari laman resmi Bank Indonesia, Data akumulasi volume transaksi digital pada 2019 mencapai 5,2 miliar transaksi dengan total nominal transaksi Rp145 triliun. Angka ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 2,9 miliar transaksi dengan total nominal transaksi sebesar Rp47 triliun. Pengguna e-commerce di tahun 2020 mencapai lebih dari 138 juta pengguna. Tahun 2019, pengguna e-commerce tercatat sebanyak 118 juta pengguna. Peningkatan ini bisa dianggap sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya transaksi digital.


Keuangan digital berkembang dengan pesat di Indonesia dan memiliki beberapa bentuk dasar, diantaranya dalam bentuk pembayaran (digital wallets, P2P payments), investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), pembiayaan (crowdfunding, microloans, credit facilities), asuransi (risk management), lintas proses (big data analysis, predicitive modeling), dan infrastruktur (security).


Keuangan digital telah memberikan pengaruh terhadap berbagai aspek bisnis. Mulai dari e-commerce, hotel, pariwisata, asuransi, hingga properti, dan berbagai aspek lainnya. Melalui sistem keuangan digital, bisnis dapat mengambil keuntungan melalui pelayanan electronic money, virtual account, agregator, lending, crowdfunding dan lainnya.


Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan terbarunya telah melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran).


Beleid ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Nah, PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy) hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.


INOVASI TERBARU BANK INDONESIA MENUJU BLUEPRINT SISTEM PEMBAYARAN 2025

“Aduh lupa top up e-wallet”

Seringkali kita mau scan QRIS eh ternyata saldonya habis. Harus top up dulu, buka m-banking. Hmmm sudah berapa menit tuh potensi waktu kita terbuang? Belum lagi kalau aplikasi m-banking kita minta diupdate atau sedang gangguan. Hehe, bikin kesel ya kan? Ujung-ujungnya pakai cash. Tapi tenang deh, sebentar lagi engga gitu lagi.


Bank Indonesia menyiapkan sejumlah inisiatif untuk mendorong perkembangan layanan keuangan digital yakni Open API, BI Fast, hingga wholesale payment dan FMI. Nah yang paling dekat dengan aktivitas transaksi keuangan saya adalah Open API dan Fastpayment. Apakah itu?


OPEN API (Application Programming Interface)

Melalui open API (Application Programming Interface) pengguna fintech seperti Gopay, Ovo, Dana, maupun layanan lainnya dapat melakukan transaksi tanpa melakukan top up. Transaksi di fintech dapat dilakukan dengan mengambil dana yang ada di rekening bank manapun. Ini akan memudahkan sekali, dengan tujuan lebih jauh lagi adalah platform yang terintegrasi, koneksi yang lebih efisien sebab tidak perlu satu per satu terhubung ke platform.

Fastpayment

Melalui BI Fast, pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time dan waktu operasional 24 jam selama 7 hari.


Untuk memastikan perkembangan digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif, Bank Indonesia (BI) memiliki blueprint atau visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) pada 2025. Kelima visi itu merupakan respons terhadap tantangan transaksi digital.


Tantangan transaksi digital

Adapun lima visi yang dijabarkan meliputi:


1. Dukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional

Dengan mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, fungsi bank sentral dalam proses peredaran keuangan, kebijakan moneter, stabilitas sisten keuangan, dan inklusi keuangan dapat berjalan.

2. Dukung digitalisasi perbankan

Dukungan digitalisasi itu diberikan oleh BI sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital. Baik melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam sektor bisnis tersebut.

3. Jamin interlink antara fintech dan perbankan

Dengan begitu, risiko shadow banking dapat dihindari. Caranya dengan memanfaatkan pengaturan teknologi digital seperti API (Application Programming Interface), kerja sama bisnis, dan kepemilikan usaha.

4. Jamin keseimbangan

Yang dijamin ialah keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, dan persaingan usaha yang sportif lewat implementasi KYC (Know Your Customer), serta Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis publik, dan penerapan teknologi regulasi (regtech) dan suptech dalam proses wajib lapor, regulasi, dan pengawasan.

5. Jamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara

Visi ini diraih lewat kewajiban memproses semua transaksi domestik di dalam negeri.


KENDALA TRANSAKSI DIGITAL

“mbak bisa pakai dompet digital kan bayarnya?”

“oh bisa kak”

3 menit kemudian

“Aduh maaf kak, jaringannya eror terus”

Percakapan seperti ini tidak hanya terjadi di pedesaan atau kota kecamatan. Bahkan di ibukota saja beberapa kali mengalami. Infrastruktur khususnya jaringan internet adalah tumpuan utama transaksi digital. Yang tak kalah penting dari internet adalah akses listrik. Saya pernah mengalami sendiri ketika daerah saya mengalami pemadaman listrik karena gangguan selama 3 hari. Kebiasaan cashless tidak bisa dilakukan sama sekali.

SIMPULAN

Kemajuan bangsa sangat terkait dengan kemajuan keuangan. Salah satu jalannya adalah dengan transaksi digital yang berprinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Post Comment
Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung.
Komentar berisi LINK HIDUP akan DIHAPUS.

^^ @Innnayah

Auto Post Signature

Auto Post  Signature